Senin, 14 Februari 2011

TUPOKSI




Uraian tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah

Dinperindag mempunyai tugas pokok yaitu :
  1. Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang perindustrian dan perdagangan.
  2. Melaksanakan kewenangan di bidang perindustrian dan perdagangan yang bersifat lintas kabupaten / kota
  3. Melaksanakan kewenangan kabupaten / kota di bidang perindustrian dan perdagangan yang bekerjasama dengan dan atau diserahkan pada propinsi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku
  4. Melakukan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan pada gubernur dan tugas pembantuan di bidang perindustrian dan perdagangan sesuai dengan peraturan perundang - undangan  yang berlaku
Untuk menyelenggarakan tugas pokok diatas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah mempunyai fungsi :
  1. Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan perdagangan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur
  2. Pelaksanaan penyusunan rencana program, pelaksanaan fasilitas, monitoring, evaluasi, pelaporan, statistic dan dokumentasi di bidang perindustrian dan perdagangan
  3. Pelaksanaan dan fasilitasi hubungan kerjasama di bidang perindustrian dan perdagangan
  4. Pelaksanaan fasilitasi kelancaran pengadaan dan penyaluran barang dan jasa
  5. Pelaksanaan fasilitasi dan penyelenggaraan informasi, promosi dagang dan industri
  6. Pelaksanaan fasilitasi dan penyelenggaraan bimbingan dan latihan industri dan perdagangan
  7. Pelaksanaan pengelolaan laboratorium kemetrologian
  8. Pelaksanaan penerbitan, pengawasan dan pengendalian terhasap perijinan sesuai dengan peraturan perundang – undanganyang berlaku
  9. Pelaksanaan pengujian dan sertifikasi mutu hasil produksi
  10. Pelaksaan fasilitasi pengembangan perindustrian perdagangan dalam dan luar negeri
  11. Pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan unit pelaksana teknis dinas
  12. Pelaksanaan fasilitas dan penyelenggaraan layanan jasa teknis industri dan dagang.
  13. Pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, hokum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.

Tidak ada komentar: