Uraian tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah
Dinperindag mempunyai tugas pokok yaitu :
- Melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang perindustrian dan perdagangan.
- Melaksanakan kewenangan di bidang perindustrian dan perdagangan yang bersifat lintas kabupaten / kota
- Melaksanakan kewenangan kabupaten / kota di bidang perindustrian dan perdagangan yang bekerjasama dengan dan atau diserahkan pada propinsi sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku
- Melakukan kewenangan dekonsentrasi yang dilimpahkan pada gubernur dan tugas pembantuan di bidang perindustrian dan perdagangan sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku
Untuk menyelenggarakan tugas pokok diatas, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah mempunyai fungsi : - Pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang perindustrian dan perdagangan sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh gubernur
- Pelaksanaan penyusunan rencana program, pelaksanaan fasilitas, monitoring, evaluasi, pelaporan, statistic dan dokumentasi di bidang perindustrian dan perdagangan
- Pelaksanaan dan fasilitasi hubungan kerjasama di bidang perindustrian dan perdagangan
- Pelaksanaan fasilitasi kelancaran pengadaan dan penyaluran barang dan jasa
- Pelaksanaan fasilitasi dan penyelenggaraan informasi, promosi dagang dan industri
- Pelaksanaan fasilitasi dan penyelenggaraan bimbingan dan latihan industri dan perdagangan
- Pelaksanaan pengelolaan laboratorium kemetrologian
- Pelaksanaan penerbitan, pengawasan dan pengendalian terhasap perijinan sesuai dengan peraturan perundang – undanganyang berlaku
- Pelaksanaan pengujian dan sertifikasi mutu hasil produksi
- Pelaksaan fasilitasi pengembangan perindustrian perdagangan dalam dan luar negeri
- Pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan unit pelaksana teknis dinas
- Pelaksanaan fasilitas dan penyelenggaraan layanan jasa teknis industri dan dagang.
- Pelaksanaan pengelolaan urusan kepegawaian, keuangan, hokum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar